Minggu, 03 Juni 2012

Jangan Kuliah (Udayana) Bila anda tak mampu!!!



Sebuah hukum tak tertulis yang menjadi trending topic di dunia pendidikan yakni “warga miskin dilarang sekolah” sepertinya sangat layak berlaku ditengah bergejolaknya arus pasar bebas (neoliberaslisme) di dalam dunia pendidikan kita saat ini. Di Universitas Udayana misalnya menerapkan kebijakan untuk menaikan 100% sampai 300%  biaya pendidikan di seluruh Fakultas yang ada di Universitas Udayana, di Fakultas Hukum misalnya, biaya SPP untuk angkatan baru mulai 2012, per semester harus membayar 2,5 juta. Sehingga untuk mencapai S1 saja berkisar 17,5 juta - 20juta bahkan bisa lebih untuk program regular yang awalnya untuk angkatan 2008 mencapai S1 berkisar 13 juta.  Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Universitas Udayana saja, mungkin seluruh perguruan tinggi di Indonesia menerapkan kebijakan yang sama. Dan kemudian pledoi yang mereka gunakan pun kurang lebih sama, yaitu karena biaya untuk sarana dan prasarana pendidikan tidaklah murah, Selain itu, akreditasi yang ditetapkan oleh Negara menjadi ajang perlombaan untuk membangun lembaga pendidikan berperspektif pasar. Hal ini tentunya menjadi paradok bagi konstitusi kita dimana dalam UUD 1945 pasal 31 UUD 1945 jelas berbunyi bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bila melihat isi pasal tersebut tentunya ini bukan hanya sebagai ground norm saja dalam struktur hukum nasional kita, namun merupakan suatu landasan dan amanah bagi Negara untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi semua warga Negara Indonesia.
Paul Freire dalam bukunya “Pendidikan Kaum Tertindas” menyatakan bahwa Pendidikan untuk kaum tertindas tidak akan pernah bisa disediakan oleh kaum penindas. Dalam konteks komersialisasi pendidikan, penyedia lembaga pendidikan formal kini adalah pemodal. Karena desakan arus pasar bebas (Neoliberalisme), maka Perguruan Tinggi mau tidak mau harus mengambil peran sebagai pemodal, Ilmu dan pendidikan menjadi barang komoditi yang bisa diperjualbelikan, sedangkan Manusia diposisikan sebagai konsumen. Paradigma pendidikan diperguruan tinggi pun coba dikembangkangkan dengan berlomba-lomba menaikan akreditasi menjadi world class university yang nantinya diharapkan mempunyai nilai lebih bagi sarjana-sarjana yang mereka cetak dalam dunia kerja.

Biaya pendidikan yang mahal seolah menjadi tolak ukur kesuksesan pembangunan perguruan tinggi di Indonesia, namun kemudian malah memunculkan pola pikir pada masyarakat bahwa perguruan tinggi hanya untuk golongan masyarakat yang mampu. Serta, melanggengkan paradigma yang ada dimasyarakat bahwa pendidikan khususnya perguruan tinggi harus mahal dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk mendanai biaya operasional perguruan tinggi.

Daftar bacaan
Paul Freire, “Pendidikan Kaum Tertindas”.
Johan Avie ; pendidikan alternative: perlawanan komersialisasi pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar