Sebuah
hukum tak tertulis yang menjadi trending topic di dunia pendidikan yakni “warga
miskin dilarang sekolah” sepertinya sangat layak berlaku ditengah bergejolaknya
arus pasar bebas (neoliberaslisme) di dalam dunia pendidikan kita saat ini. Di
Universitas Udayana misalnya menerapkan kebijakan untuk menaikan 100% sampai
300% biaya pendidikan di seluruh Fakultas
yang ada di Universitas Udayana, di Fakultas Hukum misalnya, biaya SPP untuk
angkatan baru mulai 2012, per semester harus membayar 2,5 juta. Sehingga untuk
mencapai S1 saja berkisar 17,5 juta - 20juta bahkan bisa lebih untuk program
regular yang awalnya untuk angkatan 2008 mencapai S1 berkisar 13 juta. Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Universitas
Udayana saja, mungkin seluruh perguruan tinggi di Indonesia menerapkan
kebijakan yang sama. Dan kemudian pledoi yang mereka gunakan pun kurang lebih
sama, yaitu karena biaya untuk sarana dan prasarana pendidikan tidaklah murah,
Selain itu, akreditasi yang ditetapkan oleh Negara menjadi ajang perlombaan
untuk membangun lembaga pendidikan berperspektif pasar. Hal ini tentunya
menjadi paradok bagi konstitusi kita dimana dalam UUD 1945 pasal 31 UUD 1945
jelas berbunyi bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan
pendidikan yang layak. Bila melihat isi pasal tersebut tentunya ini bukan hanya
sebagai ground norm saja dalam struktur hukum nasional kita, namun merupakan
suatu landasan dan amanah bagi Negara untuk menyediakan pendidikan yang layak
bagi semua warga Negara Indonesia.
Paul Freire dalam bukunya
“Pendidikan Kaum Tertindas” menyatakan bahwa Pendidikan untuk kaum tertindas
tidak akan pernah bisa disediakan oleh kaum penindas. Dalam konteks
komersialisasi pendidikan, penyedia lembaga pendidikan formal kini adalah
pemodal. Karena desakan arus pasar bebas (Neoliberalisme), maka Perguruan
Tinggi mau tidak mau harus mengambil peran sebagai pemodal, Ilmu dan pendidikan
menjadi barang komoditi yang bisa diperjualbelikan, sedangkan Manusia diposisikan
sebagai konsumen. Paradigma pendidikan diperguruan tinggi pun coba
dikembangkangkan dengan berlomba-lomba menaikan akreditasi menjadi world class
university yang nantinya diharapkan mempunyai nilai lebih bagi sarjana-sarjana
yang mereka cetak dalam dunia kerja.
Biaya pendidikan yang mahal seolah menjadi tolak ukur kesuksesan pembangunan perguruan
tinggi di Indonesia, namun kemudian malah memunculkan
pola pikir pada masyarakat bahwa perguruan tinggi hanya untuk golongan
masyarakat yang mampu. Serta, melanggengkan paradigma yang ada dimasyarakat
bahwa pendidikan khususnya perguruan tinggi harus mahal dan masyarakat harus
bertanggung jawab untuk mendanai biaya operasional perguruan tinggi.
Daftar
bacaan
Paul Freire, “Pendidikan Kaum
Tertindas”.
Johan
Avie ; pendidikan alternative: perlawanan komersialisasi pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar