Rabu, 15 Februari 2012

Hukuman Mati VS Hak Asasi Manusi


Oleh : Widyantara

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. (data Wikipedia)

Terdapat banyak sekali perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana hukuman mati di berikan kepada para teroris, sebut saja Amrozy dkk yang di vonis mati dalam kasus Bom Bali I. Masih pantaskah ada negara yang menjatuhkan hukuman mati dan di sisi lain terjadi berbagai upaya memperjuangkan perlindungan HAM ?