Oleh : Widyantara
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan
(atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148
orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94%
praktik hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok,
Arab Saudi,
dan Amerika Serikat. (data Wikipedia)
Terdapat banyak sekali
perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini. Masih segar dalam
ingatan kita bagaimana hukuman mati di berikan kepada para teroris, sebut saja
Amrozy dkk yang di vonis mati dalam kasus Bom Bali I. Masih pantaskah ada
negara yang menjatuhkan hukuman mati dan di sisi lain terjadi berbagai upaya
memperjuangkan perlindungan HAM ?