Rabu, 15 Februari 2012

Hukuman Mati VS Hak Asasi Manusi


Oleh : Widyantara

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. (data Wikipedia)

Terdapat banyak sekali perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana hukuman mati di berikan kepada para teroris, sebut saja Amrozy dkk yang di vonis mati dalam kasus Bom Bali I. Masih pantaskah ada negara yang menjatuhkan hukuman mati dan di sisi lain terjadi berbagai upaya memperjuangkan perlindungan HAM ?


Beberapa filsafat memandang tujuan penghukuman atau pidana sebagai bentuk pembalasan dan pemberi rasa takut atau efek pencegah (deterrent effect) bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Di sisi lain, ada pula yang memandang hukuman sebagai cara untuk memperbaiki dan memberi efek jera bagi si pelaku sehingga tidak mau lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut saya, hukuman mati itu bukanlah sebagai suatu solusi yang tepat, secara prinsip saya “Menolak hukuman mati”, selain melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam pasal 28A UUD 1945 yakni “Hak Untuk Hidup”, dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Jaminan ini dipertegas dengan Pasal 5 DUHAM dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) yang berbunyi, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina“ dan dikuatkan dengan Protokol Opsional Kedua atas Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam Vonis hukuman mati juga tidak menimbulkan effect jera kepada para pelaku-pelaku kejahatan.

Untuk membuat jera hukuman mati kurang bekerja dengan baik. Artinya orang yang di vonis hukuman mati tidak berefect kepada yang lainnya, walaupun di terapkan hukuman mati kepada teroris, toh juga masih banyak teroris di indonesia , termasuk di terapkan kepada Bandar narkoba, toh juga masih banyak Bandar narkoba di Indonesia, dan bila di terapkan kepada para koruptor juga kurang tepat, karena walaupun si pelaku di hokum mati, hasil korupnya toh bisa di nikmati anak dan istrinya artinya hukuman mati tidaklah tepat bila di bilang sudah menimbulkan efec jera di Indonesia.
Hukuman mati mungkin akan membuat kejahatan si pelaku terbalaskan setidaknya bagi keluarga korban dan akan membuat orang lain takut melakukan kejahatan karena akan diancam dengan hukuman serupa.

Namun hal itu jelas tidak akan dapat memperbaiki diri si pelaku dan membuat dirinya jera untuk kemudian hidup menjadi orang baik-baik, karena kesempatan itu sudah tidak ada lagi disebabkan dirinya sudah dimatikan sebelum sempat memperbaiki diri. Sebaliknya, tanpa dihukum mati pun, seorang pelaku kejahatan dapat merasakan pembalasan atas tindakannya dengan bentuk hukuman lain, misalnya dihukum seumur hidup (150-200 tahun bagi koruptor) dengan atau tanpa pencabutan beberapa hak tertentu atau penjara di tempat yang jauh dan terpencil. Begitu juga bagi masyarakat, penjatuhan hukuman penjara untuk waktu tertentu di suatu tempat tertentu atau perampasan beberapa barang tertentu, dapat memberi rasa takut bagi seseorang untuk melakukan kejahatan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar