Oleh : Widyantara
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan
(atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148
orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94%
praktik hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok,
Arab Saudi,
dan Amerika Serikat. (data Wikipedia)
Terdapat banyak sekali
perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini. Masih segar dalam
ingatan kita bagaimana hukuman mati di berikan kepada para teroris, sebut saja
Amrozy dkk yang di vonis mati dalam kasus Bom Bali I. Masih pantaskah ada
negara yang menjatuhkan hukuman mati dan di sisi lain terjadi berbagai upaya
memperjuangkan perlindungan HAM ?
Beberapa filsafat memandang
tujuan penghukuman atau pidana sebagai bentuk pembalasan dan pemberi rasa takut
atau efek pencegah (deterrent effect) bagi orang lain agar tidak melakukan
kejahatan serupa di kemudian hari. Di sisi lain, ada pula yang memandang
hukuman sebagai cara untuk memperbaiki dan memberi efek jera bagi si pelaku
sehingga tidak mau lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
Menurut saya, hukuman mati itu bukanlah
sebagai suatu solusi yang tepat, secara prinsip saya “Menolak hukuman mati”, selain
melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam pasal 28A UUD 1945 yakni
“Hak Untuk Hidup”, dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Jaminan ini dipertegas
dengan Pasal 5 DUHAM dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) yang
berbunyi, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,
diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina“ dan dikuatkan
dengan Protokol Opsional Kedua atas Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak
Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam Vonis hukuman
mati juga tidak menimbulkan effect jera kepada para pelaku-pelaku kejahatan.
Untuk membuat jera hukuman mati
kurang bekerja dengan baik. Artinya orang yang di vonis hukuman mati tidak
berefect kepada yang lainnya, walaupun di terapkan hukuman mati kepada teroris,
toh juga masih banyak teroris di indonesia , termasuk di terapkan kepada Bandar
narkoba, toh juga masih banyak Bandar narkoba di Indonesia, dan bila di
terapkan kepada para koruptor juga kurang tepat, karena walaupun si pelaku di
hokum mati, hasil korupnya toh bisa di nikmati anak dan istrinya artinya
hukuman mati tidaklah tepat bila di bilang sudah menimbulkan efec jera di
Indonesia.
Hukuman mati mungkin akan
membuat kejahatan si pelaku terbalaskan setidaknya bagi keluarga korban dan
akan membuat orang lain takut melakukan kejahatan karena akan diancam dengan
hukuman serupa.
Namun hal itu jelas tidak akan dapat memperbaiki diri si pelaku
dan membuat dirinya jera untuk kemudian hidup menjadi orang baik-baik, karena
kesempatan itu sudah tidak ada lagi disebabkan dirinya sudah dimatikan sebelum
sempat memperbaiki diri. Sebaliknya, tanpa dihukum mati pun, seorang pelaku
kejahatan dapat merasakan pembalasan atas tindakannya dengan bentuk hukuman
lain, misalnya dihukum seumur hidup (150-200 tahun bagi koruptor) dengan atau
tanpa pencabutan beberapa hak tertentu atau penjara di tempat yang jauh dan
terpencil. Begitu juga bagi masyarakat, penjatuhan hukuman penjara untuk waktu
tertentu di suatu tempat tertentu atau perampasan beberapa barang tertentu,
dapat memberi rasa takut bagi seseorang untuk melakukan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar